Abraham Simatupang & Lawyers
SOLUSI HUKUM TERBAIK BAGI ANDA
Layanan Kami
“Kami Memiliki Lisensi Advokat Yang Dapat Menangani Kasus Hukum di Seluruh Wilayah Indonesia”
KASUS PERDATA / TUN
❖ Gugatan Wanprestasi
❖ Gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum)
❖ Gugatan Cerai
❖ Gugatan Gono-Gini
❖ Gugatan Hak Asuh Anak
❖ Gugatan Sengketa Kepemilikan
❖ Gugatan Perkara Hubungan Industrial / Ketenagakerjaan
❖ Gugatan Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara (PTUN)
❖ Gugatan antar organ internal Perseroan Terbatas (PT)
❖ Gugatan antar organ internal Yayasan.
❖ Dan lain-lain.
KASUS PIDANA
❖ Tindak Pidana Korupsi
❖ Tindak Pidana Narkotika & Psikotropika
❖ Tindak Pidana Pencucian Uang
❖ Tindak Pidana ITE (Informasi Transaksi Elektronik)
❖ Tindak Pidana Pajak
❖ Tindak Pidana Perbankan
❖ Tindak Pidana Umum (KUHP) :
➢ Penggelapan
➢ Penipuan
➢ Pemalsuan Surat
➢ Penyerobotan
➢ Pencemaran Nama Baik
➢ Dan lain-lain.
KASUS KEPAILITAN
❖ Kuasa Hukum Pemohon / Termohon PKPU
❖ Kuasa Hukum Pemohon / Termohon Pailit
❖ Kuasa Hukum Kreditor
❖ Kuasa Hukum Debitor
❖ Dan lain-lain.
Klien Kami
PT. Teman Baru Sejahtera
PT. Suhaz Kapital Indonesia
PT. Indigo Prima Selaras
PT. Megah Buwana Makmur
PT. Artha Mas Sadhenna
PT. Medcopapua Hijau Selaras
Kreos Systems, PTE., Ltd.
KEPAILITAN
PT. Yongjing Investindo (dalam Pailit)
PT. Mutiara Persada (dalam Pailit)
PT. Nakajima All Indonesia (dalam Pailit)
H. Ahmad Syafi’I Romli (dalam Pailit)
Koperasi Pandawa (dalam Pailit)
Josephine S.M. Rahmat R. (Humologasi)
TIPIKOR
Kasus Gratifikasi Eks DPRD Provinsi Sumut 2009-2014 Ibu Murni Munthe
Kasus Gratifikasi Eks DPRD Provinsi Sumut 2009-2014 Ibu Arlene Manurung
Kasus Gratifikasi Eks DPRD Provinsi Sumut 2009-2014 Bpk. Syarial Harahap
Kasus Korupsi Patung Yesus Kristus Sumatera Utara, klien : Bpk. Murni Sinaga
NARKOTIKA
Barang Bukti 2,8 Kg Sabu di PN. Tangerang, klien : Bpk. Lie Hendra Romeli
Barang Bukti 16 Kg Ganja di PN. Jakarta Barat, klien : Bpk. Alif Perdana
WANPRESTASI
Di PN. Bekasi, klien : Ibu Budi Haryati
Di PN. Jakarta Barat, klien : Bpk. Djianto
Di PN. Jakarta Selatan, klien : Bpk. Andika P.S. Putra
Klien-klien di atas belum termasuk klien yang sifatnya personal (non-publish) dalam Kasus Perceraian dan Kasus Gono-Gini.
Tentang Kami
Kantor Pengacara Abraham Simatupang & Lawyers didirikan tahun 2015, dan dikukuhkan di hadapan Notaris Nurlela Wati, SH. melalui Akta No. 13 tanggal 08 Maret 2016. Saat ini berkantor di Green Palm Residence, Lantai LG/C16, Jalan Raya Kresek No. 88, Cengkareng, Jakarta Barat.
Kantor Pengacara Abraham Simatupang & Lawyers dipimpin oleh Advokat Abraham A.F. Sianturi, lulusan Fakultas Hukum – Universitas Gadjah Mada (UGM), dan dilantik sebagai Advokat oleh Pengadilan Tinggi Surabaya pada tahun 2014. Sebelum berdikari, beliau berpengalaman lama bekerja di Firma Hukum Gempar Setyono & Associate dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron Jakarta binaan Dr. Hotma P.D. Sitompoel, SH., M.Hum.
Kantor kami mengkhususkan diri di bidang litigasi, dengan 3 (tiga) keahlian penanganan kasus, yakni : Kasus Perdata, Kasus Pidana, dan Kasus Kepailitan.