0813 1776 2008 info@lawyerjakarta.id

Honor Pengacara

Layanan Jasa Pengacara Kasus Perdata

Kami hadir menjadi solusi pasti bagi anda. Anda tidak perlu khawatir lagi, memperkirakan seberapa besar honor Pengacara dalam menangani kasus anda. Serumit apapun kasus PERDATA anda, Kantor Kami menetapkan tarif pasti (relatif terjangkau).

A. Kasus Perdata ( Wilayah Penanganan JABODETABEK ) :

JABODETABEK (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

Rp 25.000.000,00 ( Dua Puluh Lima Juta Rupiah ) / @klien

B. Kasus Perdata ( Wilayah Penanganan Luar JABODETABEK ) :

 Luar Kota ( JABODETABEK )

➢ Lawyer Fee : Rp. 75.000.000,00 (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) / @Klien.
➢ Daily Allowance (Uang Harian) di Luar Kota : Rp. 1.000.000,00 (satu juta Rupiah) / hari.
➢ Accommodation Cost (Biaya Akomodasi) : Dibebankan kepada Klien.

Adapun Layanan Hukum yang kami beri dalam Kasus Perdata anda di Pengadilan Tingkat Pertama, yaitu:

Sebagai Kuasa Hukum Klien Penggugat

– Melayangkan Somasi (Maximal 3 kali);
– Mengajukan Gugatan ke Pengadilan;
– Mendampingi Mediasi;
– Mengajukan Replik;
– Menyusun/Mengajukan Alat Bukti Surat;
– Mengajukan dan Memeriksa SaksiSaksi dan Ahli di Persidangan;
– Membuat dan Mengajukan Kesimpulan Tertulis;
– Mendampingi dan Mewakili Klien dalam Pembacaan Putusan Akhir.

Sebagai Kuasa Hukum Klien Tergugat

– Membuat dan Membalas Somasi dari Lawan;
– Mendampingi Klien sebagai Tergugat di Pengadilan;
– Membuat Jawaban Tertulis atas Gugatan;
– Mengajukan Eksepsi/Keberatan;
– Mengajukan Gugatan Rekonvensi (Jika dipandang perlu);
– Mengajukan Duplik;
– Menyusun / Mengajukan Alat Bukti bantahan;
– Mengajukan dan Memeriksa SaksiSaksi dan Ahli;
– Membuat dan Mengajukan Kesimpulan Tertulis; Mendampingi dan Mewakili Klien dalam Pembacaan Putusan Akhir.

Layanan Jasa Pengacara Kasus Pidana

Kami hadir menjadi solusi pasti bagi anda. Anda tidak perlu khawatir lagi, memperkirakan seberapa besar honor Pengacara dalam menangani kasus anda. Seberat apapun kasus PIDANA anda, Kantor Kami menetapkan tarif pasti (relatif terjangkau).

A. Kasus Pidana ( Wilayah Penanganan JABODETABEK ) :

JABODETABEK (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

Rp 25.000.000,00 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) / @klien

B. Kasus Pidana ( Wilayah Penanganan Luar JABODETABEK ) :

 Luar Kota ( JABODETABEK )

➢ Lawyer Fee : Rp. 150.000.000,00 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) / @Klien.
➢ Daily Allowance (Uang Harian) di Luar Kota : Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) / hari.
➢ Accommodation Cost (Biaya Akomodasi) : Dibebankan kepada Klien.

Adapun Layanan Hukum yang kami beri dalam Kasus Pidana anda, pada tingkat Kepolisian, tingkat Kejaksaan, tingkat KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan Pengadilan Tingkat Pertama, yaitu:

SEBAGAI KUASA HUKUM KLIEN STATUS : TERLAPOR, TERSANGKA, TERDAKWA

– Pendampingan Hukum setiap pemeriksaan di tingkat Kepolisian;
– Pendampingan Hukum setiap pemeriksaan di tingkat Kejaksaan;
– Pendampingan Hukum setiap pemeriksaan di KomisiPemberantasan Korupsi /KPK dalamKasus Korupsi, Gratifikasi, dan Pencucian Uang;
– Mengajukan Pra-peradilan (jika dianggap perlu);
– Melakukan Pembelaan Hukum di Pengadilan Tingkat Pertama;
– Mengajukan Nota Keberatan / Eksepsi (jika dianggap perlu);
– Mengajukan Duplik;
– Mendampingi Klien dalam Pembacaan Putusan Sela (jika ada);
– Mengajukan Alat Bukti Saksi-Saksi yang meringankan;
– Mengajukan Alat Bukti Ahli;
– Mengajukan Alat Bukti Surat;
– Mengajukan Nota Pembelaan / Pleidooi;
– Mendampingi Klien dalam Pembacaan Putusan Akhir ;

SEBAGAI KUASA HUKUM KLIEN STATUS : PELAPOR, SAKSI PELAPOR (KORBAN)

– Membuat Laporan / Pengaduan Polisi;
– Menghadirkan Alat Bukti guna menguatkan Laporan / Pengaduan ;
– Pendampingan Hukum dalam pemeriksaan Saksi (Pelapor / Korban) di Kepolisian, di Kejaksaan, dan di Pengadilan Tingkat Pertama;
– Mendampingi Klien dalam Pembacaan Putusan Akhir ;

Layanan Jasa Pengacara Kasus Kepailitan

Dalam menangani kasus Kepailitan anda, jasa Pengacara kantor kami bersifat negosiable (tawar-menawar) dan mutual agreement (kesepakatan bersama). Berhubung banyaknya aspek kepailitan yang perlu disepakati terlebih dahulu, sebelum menunjuk kami sebagai Kuasa Hukum/Lawyer anda. Hal ini bertujuan, untuk mencapai penanganan kasus yang maksimal.

Hubungi Kami Untuk Konsultasi Gratis

× Konsultasi Gratis