Advokat
Lulusan Fakultas Hukum Universitas Ternama Indonesia
ADVOKAT
ABRAHAM A.F. SIANTURI, SH., CRA.
ABRAHAM A.F. SIANTURI, SH.,CRA. adalah Advokat/Pengacara yang sudah berpengalaman lebih dari 10(sepuluh) Tahun berpraktek di Bidang Litigasi. Secara Pendidikan Ilmu Hukum, Beliau memperoleh gelar Sarjana Hukum (SH)dari Universitas Gadjah Mada(UGM), dengan Konsentrasi Ilmu Hukum Pidana.
Abraham Sianturi juga resmi terdaftar sebagai Advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia(PERADI) sejak diambil Sumpah Advokat pada Tahun 2014 pada Pengadilan Tinggi Surabaya.
Untuk memantapkan Keahlian di bidang Tindak Pidana Korupsi pada Perseroan(Corporate), ADVOKAT ABRAHAM SIANTURI juga mendalami keilmuan Kepailitan Perseroan, dimana lisensinya sebagai Kurator diperoleh dari Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM) pada Tahun 2019.
Sejak Tahun 2015, ADVOKAT ABRAHAM SIANTURI telah mendirikan Firma Hukum sendiri yang bernama Kantor Pengacara ABRAHAM SIMATUPANG & LAWYERS, yang berkedudukan di Jakarta. Dan merupakan Firma Hukum dengan spesialisasi penanganan Kasus-Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)dan Kasus-Kasus Tindak Pidana Penggelapan.
Bersama Firma Hukumnya, ADVOKAT ABRAHAM SIANTURI telah malang melintang menganani Perkara-Perkara di bidang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), baik Kasus Korupsi di level Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), bahkan sampai penanganan Kasus Korupsi di level Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
ADVOKAT ABRAHAM SIANTURI juga telah dipercaya berbagai Kalangan yang terlibat dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) sebagai Pembela (Penasihat Hukum), diantaranya:
- Kasus Korupsi Pengadaan pada Proyek Pembuatan Patung Yesus Kristus pada APBD TA. 2013 Kabupaten Tapanuli Utara;
- Kasus Korupsi Persetujuan DPRD Terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatra Utara pada APBD TA. 2012-2014 Provinsi Sumatera Utara
- Kasus Korupsi Pengadaan Proyek Pembuatan Tower PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) wilayah Provinsi Jawa Barat pada APBN TA.2020;
- Kasus Korupsi Tunjangan Kinerja (TUKIN) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) pada APBN Tahun Anggaran 2020-2022;
- Kasus Korupsi Kredit Fiktif Bank Jatim (PT. Bank Pembangunan Daera Jawa Timur,Tbk.) pada Tahun Buku 2023-2024;
- Kasus Korupsi Pengadaan BUMN PT. Indofarma, Tbk. dan BUMN PT. Indofarma Global Medika (PT. IGM)pada Tahun Anggaran 2020-2023;
- Kasus Korupsi Kredit Fiktif Bank Kaltimtara (PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara) pada Tahun Buku 2023-2024;
ABRAHAM A.F. SIANTURI, SH., CRA.
Mulai dari kalangan Pengusaha/Kontraktor, Anggota DPR, Manager Keuangan BUMN Dan Perseroan Swasta, Direksi BUMN, Pejabat Kementerian yang terlibat Kasus Korupsi, pernah menjadi Kliennya.
Advokat Abraham Sianturi telah mendedikasikan diri lebih dari 10 (sepuluh) Tahun sebagai Lawyer Tipikor, dan dalam setiap penanganan Kasus Tipikor dirinya selalu memperoleh apresiasi yang luar biasa dari Klien-Kliennya, sehubungan dengan keringanan hukuman yang tercapai.
Demikian selayang pandang tentang Advokat Abraham A.F. Sianturi, SH.,CRA., yang saat ini menjabat sebagai Managing Partner pada Kantor Pengacara ABRAHAM SIMATUPANG & LAWYERS (Est. 2015).
ADVOKAT
DESI P. SIMAMORA, SH.,M.Kn.
DESI P. SIMAMORA, SH,M.Kn. merupakan Advokat/Pengacara kelahiran Medan, Sumatera Utara. Beliau telah meniti karir sebagai Advokat sejak Tahun 2017 pada Kantor Pengacara ABRAHAM SIMATUPANG & LAWYERS.
Dalam jenjang Pendidikan Ilmu Hukum, DESI P. SIMAMORA telah berhasil memperoleh Gelar Sarjana Hukum (SH.) dari Universitas Sumatera Utara (USU) pada Tahun 2014. Dan Beliau telah berhasil pula memperoleh gelar Magister Kenotariatan (M.Kn.) dari Universitas Sumatera Utara (USU) pada Tahun 2017.
Advokat Wanita berdarah Batak ini, berhasil memperoleh Lisensi ”Advokat” pada TAHUN 2024 dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), dengan pengangkatan Sumpah Advokat pada Pengadilan Tinggi Bandung.
Sejak bergabung pada Kantor Pengacara ABRAHAM SIMATUPANG& LAWYERS, Beliau telah dipercaya oleh Banyak Klien dalam menangani Kasus-KasusTindak Pidana Korupsi (TIPIKOR). Adapun Kasus Kasus TIPIKOR yang telah Beliau tangani, yakni:
- Kasus TIPIKOR Bank Jatim Cab. Jakarta (”Kredit Fiktif” : TB. 2023 – TA. 2024);
- Kasus TIPIKOR BUMN PT. Indofarma, Tbk. (”Korupsi Pengadaan” : TA. 2020 – TA. 2023);
- Kasus TIPIKOR Bank Kaltimtara (”Kredit Modal Kerja Fiktif” : TB. 2023 – TA. 2024);
- Kasus TIPIKOR Kementerian ESDM (”Korupsi Dana Tukin” : TA. 2020 – TA. 2022)
DESI P. SIMAMORA, SH.,M.Kn.
Advokat DESI P. SIMAMORA memiliki spesialisasi sebagai Pengacara Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), dengan berbagai pengalaman menangani Klien-Klien dari kalangan Manager Keuangan Perseroan Swasta, Direksi BUMN (Badan Usaha Milik Negara), Pejabat Kementerian, dan Kontraktor.
Demikian selayang pandang Advokat DESI P. SIMAMORA,SH.,M.Kn. yang merupakan Pengacara Profesional di Bidang Kasus Korupsi, dan telah berpengalaman kurang lebih 10 (sepuluh) Tahun dalam menangani Kasus Korupsi dan Kasus Penggelapan Dalam Jabatan.