0813 1776 2008 info@lawyerjakarta.id

Pengertian dari penyelidikan diatur dalam Pasal 1 angka 5 KUHAP, yang berbunyi:

Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”

Sedangkan pengertian dari penyidikan diatur dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP, yang berbunyi:

Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.”

Perlu diketahui sebelumnya, bahwa dalam memanggil seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi merupakan salah satu wewenang Penyidik di dalam melakukan penyelidikan atau penyidikan, dan harus didahului adanya Laporan atau Pengaduan dari seseorang tentang adanya dugaan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a KUHAP. Kecuali dalam hal pelaku tertangkap tangkap tangan melakukan tindak pidana, maka tidak perlu menunggu ada Laporan atau Pengaduan.

Adapun pihak yang berwajib dapat melakukan Penyelidikan dan Penyidikan adalah Kepolisian (Pasal 4 KUHAP jo. Pasal 6 huruf a jo. Pasal 14 ayat (1) huruf g Undang-Undang tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia), Pejabat Pegawai Negeri Sipil/PPNS (Pasal 6 ayat (1) huruf b KUHAP), dan Kejaksaan (Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI)

Penyelidikan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari fungsi penyidikan. Maksudnya, fungsi penyelidikan adalah menemukan apakah atas suatu peristiwa (yang diduga sebagai tindak pidana) bisa dilakukan penyidikan lebih lanjut atau tidak. Karena itulah diperlukan proses penyelidikan guna memastikan suatu peristiwa untuk memastikan peristiwa pidana atau tidak. Jika menurut Subjektivitas Penyelidik telah menemukan minimum Alat Bukti, maka proses dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan, guna mengumpulkan Alat Bukti yang cukup, untuk membuat terang suatu tindak pidana.

Jika ternyata dari hasil penyidikan, Penyidik tidak memperoleh cukup bukti untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh Penyidik tidak memadai untuk membuktikan unsur kesalahan seseorang, maka penyidik dapat melakukan penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud dalam (Pasal 7 ayat (1) huruf i jo.Pasal 109 ayat (2) KUHAP), yang berbunyi:

Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya.”

Adapun proses penghentian suatu perkara pidana ialah melalui proses gelar perkara khusus (pada Kepolisian: Pasal 15 huruf e Peraturan Kepala POLRI No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana), kemudian barulah dapat diambil sikap yakni melanjutkan perkara atau melakukan penghentian penyidikan. Sedangkan produk hukum dari Penyidik dalam menghentikan perkara pidana adalah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Jadi alasan-alasan penghentian penyelidikan dapat disimpulkan sebagai berikut:

  1. Tidak terdapat minimum alat bukti/1 (satu) Alat Bukti;
  2. Peristiwa yang dilidik oleh penyelidik ternyata bukan merupakan Tindak Pidana;

Sedangkan alasan-alasan penghentian penyidikaan dapat disimpulkan sebagai berikut:

  1. Tidak memenuhi Alat Bukti yang cukup/2 (dua) Alat Bukti;
  2. Meninggalnya pelaku/tersangka;
  3. Daluarsa;
  4. Dan alasan lainnya secara hukum.

Demikian dapat kami terangkan secara hukum tulisan ini, semoga bermanfaat.      

Penulis :

Ferdian Togi Sinurat, S.H (Partner Abraham Simatupang dan Lawyers)

× Konsultasi Gratis