0813 1776 2008 info@lawyerjakarta.id

Dalam praktek hukum acara perdata, sering kita temui bahwa adanya gugatan Perbuatan Melawan Hukum diajukan bersamaan dengan dalil-dalil terkait tindakan Wanprestasi. Banyak sekali orang mencampuradukkan dalil-dalil gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan juga gugatan Wanprestasi. Kita perlu menelaah secara mendalam mana yang merupakan Perbuatan Melawan Hukum dan mana yang merupakan Wanprestasi.

            Menurut Prof. Subekti, Wanprestasi terjadi jika salah satu pihak dalam perjanjian tidak melaksanakan perjanjian, melaksanakan apa yang dijanjikan tapi tidak sebagaimana mestinya, melaksanakan apa yang dijanjikan tetapi terlambat dilakukan, serta melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan. Kemudian menurut J. Satrio berpendapat bahwa Wanprestasi adalah suatu keadaan dimana debitur tidak memenuhi janjinya atau tidak memenuhi sebagaimana mestinya dan kesemuanya itu dapat dipersalahkan kepadanya. Tiada Wanprestasi apabila tidak ada perjanjian sebelumnya.

            Dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Wanprestasi dapat dinyatakan sebagai:

“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetapi lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.”

            Sedangkan untuk gugatan Perbuatan Melawan Hukum biasanya diajukan berdasarkan 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan:

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

            Membedakan antara Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi sebenarnya gampang-gampang susah. Sepintas lalu, kita bisa melihat persamaan dan perbedaannya dengan gampang. Baik Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi, sama-sama dapat diajukan tuntutan ganti rugi. Seseorang dikatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum apabila perbuatannya bertentangan dengan hak orang lain, atau bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri, atau bertentangan dengan kesusilaan.

            Dalam suatu gugatan Perbuatan Melawan Hukum, penggugat harus mampu membuktikan semua unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum selain harus mampu membuktikan adanya kesalahan yang diperbuat debitur. Sedangkan dalam gugatan Wanprestasi, penggugat cukup menunjukkan adanya Wanprestasi atau adanya perjanjian yang dilanggar.

            Dalam suatu gugatan Perbuatan Melawan Hukum, penggugat dapat menuntut pengembalian pada keadaan semula (restitutio in integrum). Namun, tuntutan tersebut tidak diajukan apabila gugatan yang diajukan dasarnya adalah Wanprestasi. Contoh kasus perbuatan Wanprestasi adalah sebagai berikut:

Dalam masa pandemi kemarin, Andi mengalami banyak kerugian dalam penjualan barang dagangannya. Kemudian berencana untuk meminjam uang kepada sahabatnya Dita. Andi dan Dita sepakat untuk membuat suatu perjanjian dimana Dita akan memberikan pinjaman berupa uang sejumlah Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Dalam beberapa bulan, Andi belum juga memenuhi kewajibannya melakukan pembayaran kepada Dita sesuai yang diperjanjikan. Berkenaan dengan ini, Dita dapat mengajukan gugatan Wanprestasi terhadap Andi.

Sedangkan contoh kasus Perbuatan Melawan Hukum adalah suatu perusahaan yang bergerak dalam bidang produksi kelapa sawit ingin melakukan penanaman kembali bibit kelapa sawit. Kemudian melakukan pembakaran liar di daerah yang banyak sawah milik warga. Api kemudian melahap seluruh pepohonan dan juga sawah tersebut. Atas perbuatan yang dilakukan perusahaan tersebut, maka warga yang mengalami kerugian dapat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap perusahaan tersebut.

Berdasarkan uraian-uraian di atas, sebelum mengajukan gugatan, ada kalanya calon penggugat mempertimbangkan terlebih dahulu apakah akan mengajukan gugatan Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum terhadap lawannya. Pada dasarnya untuk membedakan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum sangat mudah, namun harus dianalisis secara cermat. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum didasarkan adanya suatu perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang. Sedangkan gugatan Wanprestasi didasarkan atas adanya perjanjian. Undang-Undang berlaku untuk umum, sedangkan perjanjian hanya berlaku pada para pihak saja.

Seandainya ingin mengajukan Gugatan Wanprestasi, Penggugat cukup membuktikan perjanjian yang dilanggar dan tergugat juga dapat membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan Wanprestasi. Akan tetapi, apabila akan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum, penggugat harus membuktikan bahwa ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar sehingga timbulah kerugian.

BRYAN R.L. TAMBUNAN, S.H.

(PARTNER ABRAHAM SIMATUPANG & LAWYERS)

× Konsultasi Gratis