0813 1776 2008 info@lawyerjakarta.id

Keadaan pandemi Covid-19 ini, banyak sekali warga yang berbondong-bondong di Pengadilan Agama / Pengadilan Negeri di beberapa daerah Indonesia mendaftarkan Gugatan Cerai. Dalam mengurus proses perceraian, kebanyakan para pihak memilih untuk menggunakan jasa Pengacara karena dirasa sulit mengurus sendiri dan dapat mewakilkan kepada Pengacara untuk mengurus segala persyaratan yang dibutuhkan.

Alasan Gugatan Cerai

Secara umum, Gugatan Cerai terbagi menjadi dua yaitu, yang diajukan oleh suami dan istri. Perlu diperhatikan ketika membuat gugatan terdapat alasan yang menjadi dasar gugatan yang diajukan oleh Penggugat, karena dalam peraturan perundang-undangan telah menetapkan hanya terdapat beberapa alasan yang diperbolehkan menurut hukum. Berdasarkan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan bahwa perceraian terjadi karena alasan sebagai berikut:

  1. Salah satu pihak berbuat zina, pemabuk, pemadat, penjudi, dan lainnya yang sukar disembuhkan;
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain dua tahun berturut-turut tanpa seizin pihak lain dan tanpa alasan yang sah;
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang mengancam jiwa pihak lain;
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang sukar disembuhkan sehingga tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami/istri;
  6. Serta antara suami dan istri terjadi perselisihan dan pertengkaran terus-menerus sehingga tidak ada harapan untuk dirukunkan.

Adapun alasan-alasan perceraian sebagaimana tercantum dalam Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam yaitu:

  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berar setelah perkawinan berlangsung;
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri;
  6. Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
  7. Suami melanggar taklik talak;
  8. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.

Bagi orang yang beragama Islam yang ingin mengajukan Gugatan Cerai dapat diajukan ke Pengadilan Agama. Sedangkan bagi yang non-Muslim, pengajuan proses perceraian diajukan ke Pengadilan Negeri. Dalam hal istri sebagai Penggugat atau Cerai Gugat pada Pengadilan Agama maka:

  1. Gugatan perceraian diajukan oleh istri kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat (istri), kecuali apabila Penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin Tergugat;
  2. Dalam hal Penggugat bertempat tinggal diluar negeri, maka gugatan perceraian diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat;
  3. Dalam hal Penggugat dan Tergugat bertempat tinggal di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Tidak hanya istri yang dapat mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama. Akan tetapi pihak suami juga dapat melakukan gugatan perceraian, namun pihak suami tersebut dikatakan sebagai Pemohon Talak. Dalam hal suami sebagai Pemohon Talak, maka:

  1. Suami yang akan menceraikan istrinya mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk mengadakan sidang guna menyaksikan ikrar talak di Pengadilan tempat kediaman Termohon (istri). Kecuali apabila Termohon dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman yang ditentukan bersama tanpa izin Pemohon;
  2. Dalam hal Termohon bertempat tinggal di luar negeri, permohonan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon;
  3. Dalam hal Pemohon dan Termohon bertempat tinggal di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Gugatan Cerai di Pengadilan Negeri

Hal berbeda justru terjadi apabila Gugatan Cerai diajukan kepada Pengadilan Negeri. Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa pengajuan perceraian dilakukan oleh masyarakat Indonesia yang beragama non-muslim. Apabila gugatan perceraian diajukan ke Pengadilan Negeri maka:

  1. Gugatan cerai diajukan oleh Penggugat di pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat. Kecuali Tergugat tidak diketahui kediaman sehingga gugatan harus diajukan di Pengadilan tempat kediaman Penggugat;
  2. Pemeriksaan gugatan dilakukan oleh Hakim;
  3. Pembacaan putusan dilaksanakan oleh Hakim;
  4. serta Putusan perceraian didaftarkan kepada Pegawai Pencatat pada Kantor Catatan Sipil.

Dalam hal ini, kita harus memahami betul hukum yang berlaku sebelum kita mengajukan gugatan perceraian. Tidak sampai disitu saja, apabila dalam perkawinan tersebut sudah menghasilkan anak, maka perlu lagi memahami hukum dalam sengketa hak asuh anak, harta bersama, dan hal penting lainnya. Dalam hal ini memang sangat dibutuhkan jasa seorang Pengacara untuk mendampingi serta mewakili seseorang yang ingin mengajukan perceraian agar tidak keliru dalam mengatasi seluruh permasalahannya.

BRYAN R.L. TAMBUNAN, S.H.

(PARTNER ABRAHAM SIMATUPANG & LAWYERS)

× Konsultasi Gratis